1. Home
  2. ยป
  3. Serius
22 Agustus 2024 08:39

Hasil rapat Baleg DPR hari ini berpotensi memupuskan harapan Anies Baswedan ikut Pilkada 2024

Dukungan PDI Perjuangan (PDIP) kini mungkin tidak lagi berlaku. Syeny Wulandari

Brilio.net - Kesempatan Anies Baswedan untuk berkompetisi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 mungkin akan pupus. Hal ini merupakan dampak dari diskusi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berlangsung di area parlemen, Senayan, Jakarta pada 21 Agustus 2024.

Hasil rapat Baleg DPR memutuskan bahwa RUU Pilkada hanya akan mengadopsi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Konsekuensinya, keputusan MK sebelumnya yang membuka peluang bagi Anies untuk maju di Pilgub Jakarta dengan dukungan PDI Perjuangan (PDIP) kini mungkin tidak lagi berlaku.

BACA JUGA :
Warga geruduk gedung DPR imbas aturan pilkada, ini jadwal lengkap aksi massa #KawalPutusanMK


Instagram/@aniesbaswedan

Dilansir dari Antaranews.com, Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menyatakan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menciptakan aturan baru terkait setiap putusan MK.

BACA JUGA :
Bisakah putusan MK dianulir oleh DPR? Ini penjelasannya menurut pandangan hukum tata negara

"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat.

Saat ini, untuk Pilgub Jakarta, hanya PDIP yang belum memiliki mitra koalisi. Partai-partai lain yang tergabung dalam koalisi.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags