Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali tidak hadir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Januari 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa jika Hasto mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali, pihaknya memiliki hak untuk menjemput paksa. "Secara umum, bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali dan tidak memberikan konfirmasi, penyidik dapat menjemput paksa dengan surat perintah," ungkap Tessa di Jakarta pada 7 Januari 2025.
BACA JUGA :
Sudah jadi tersangka kasus suap tapi Hasto Kristiyanto belum ditahan, begini penjelasan KPK
Hasto sebelumnya telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024. Tessa menambahkan bahwa penyidik bersifat fleksibel dalam memanggil saksi atau tersangka, asalkan ada alasan yang jelas.
"Jika saksi tidak hadir dengan alasan yang wajar, penyidik dapat memanggil kembali dengan surat panggilan kedua," lanjutnya.
Tessa mengungkapkan bahwa Hasto meminta pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 10 Januari 2025. Namun, KPK belum bisa merinci kapan pemanggilan selanjutnya akan dilakukan.
BACA JUGA :
KPK tetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap, PDIP sebut ada motif politik di baliknya
Tessa menegaskan, "Ada reschedule, tapi tanggalnya belum bisa disampaikan." Ia berharap Hasto akan hadir pada tanggal yang disepakati dengan penyidik di gedung merah putih untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, PDIP Minta Penjadwalan Ulang
Hasto tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 6 Januari 2025, dengan alasan adanya kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Ketua DPP Bidang Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa mereka menghormati hukum, namun Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Ronny menjelaskan bahwa ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh agenda memperingati HUT partai dan meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah 10 Januari 2025. "Kami menekankan bahwa PDIP adalah partai yang taat dan menghormati hukum," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang diumumkan pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
Pemberian Hadiah ke Komisioner KPU
Hasto diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup.
"Kenapa baru sekarang? Ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah melakukan berbagai langkah penyidikan," jelas Setyo.