1. Home
  2. ยป
  3. Serius
3 Juli 2017 06:01

Hati-hati, melepas balon udara sembarangan ada hukumannya lho

Sedikitnya 20 kasus pelepasan balon udara terjadi di Jawa Tengah. Irwan Khoiruddin

Brilio.net - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Condro Kirono menyebut sedikitnya 20 kasus pelepasan balon udara di sejumlah wilayah kerjanya kini yang sedang diproses hukum.

Condro menyebut Wonosobo menjadi daerah paling rawan, menyusul Pekalongan dan Temanggung. "Sekitar lima kasus sedang ditangani di sana," katanya saat memantau arus balik Lebaran 2017 di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu (2/7) dikutip dari Antara.

BACA JUGA :
16 Tahun belajar hukum, petani ini menang gugatan lawan pabrik kimia


Di Pekalongan, kata Kapolda, terdapat 15 kasus pelepasan balon yang sedang ditangani. Menurutnya, seluruh polres di wilayah yang rawan pelepasan balon udara telah diminta untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum.

"Tersangkanya diancam hukuman 2 tahun penjara. Namun, kami tidak lakukan penahanan meskipun sedang proses hukum," kata Kapolda.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

BACA JUGA :
Kisah Dedi, korban salah tangkap yang anaknya tiada karena gizi buruk

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags