Brilio.net - Foto wajah bengkak aktivis Ratna Sarumpaet tersebar luas di media sosial. Dengan kondisi bengkak seperti habis dipukuli, awalnya Ratna memang diduga habis dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal. Beberapa tokoh politik juga mengiyakan kejadian tersebut.
Awalnya kabar yang beredar, Ratna dianiaya di sekitaran Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Jumat (21/9). Namun kabar ini ditepis oleh polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tak ada tanda-tanda penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
Diketahui kemudian ternyata wanita kelahiran Tapanuli, Sumatera Utara ini melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika. Kabar hoaxnya penganiayaan ini tentu bikin heboh dan ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun ikut berkomentar atas kasus ini. Ia yang cukup vokal di media sosial khususnya Twitter juga memberikan tanggapan soal kabar hoaks tersebut.
BACA JUGA :
Ini 10 bukti Ratna Sarumpaet tak dianiaya tapi operasi plastik
foto: Twitter/@mohmahfudmd
Awalnya ia sempat percaya dan mengutuk atas kabar penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Apalagi kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan anggota DPR Rachel Maryam. Mahfud membalas cuitan mantan aktris Rachel Maryam dan mengusulkan polisi untuk mengusut kabar yang sebenarnya.
"Mudah2an ini tdk benar. Kalau penganiayaan thd @RatnaSpaet ini benar terjadi, sungguh biadab. Atas nama dan alasan apa pun, penganiayaan spt ini sungguh terkutuk. Polisi hrs mencari, menangkap, dan nengadili pelakunya. Dgn profesionalitasnya polisi akan bs menemukan pelakunya," tulis Mahfud, seperti dilansir brilio.net pada Rabu (3/10).
BACA JUGA :
13 Cuitan kocak Ratna Sarumpaet ala warganet bikin ngakak
foto: Twitter/@mohmahfudmd
Namun ketika kabar penganiayaan tersebut dipastikan hoax, Mahfud bereaksi tegas. Ia menuntut penyebar kabar hoax itu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mahfud juga dengan jelas menuliskan inisial-inisial nama politisi yang ikut menyebarkan kabar tidak benar ini.
Lebih lanjut saat membalas salah satu mention, Mahfud mengusulkan untuk penyebar kabar tersebut dijerat UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun.
foto: Twitter/@mohmahfudmd
"Tanyakanlah itu kpd yg merekayasa berita bohong. Mereka yg hrs jawab. Sy sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kpd Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayanya. Eh, ternyata beritanya bohong. Maka sy usul penyebar beritanya dijerat thn UU ITE dgn ancaman penjara 6 tahun," tulis Mahfud membalas salah satu mention.