1. Home
  2. ยป
  3. Serius
5 Desember 2024 17:22

Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, begini detail tuntutannya

Selain hukuman penjara 8 tahun, JPU juga menuntut Helena Lim membayar denda. Editor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan amar tuntutan terhadap Helena Lim terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan komoditas timah. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Desember 2024, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Helena.

Menurut JPU, Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sesuai dengan dakwaan primer. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ungkap JPU.


Selain itu, JPU juga menuntut Helena untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 1 tahun kurungan penjara. Tak hanya itu, JPU meminta agar Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan, Helena tidak dapat membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

foto: liputan6.com

Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, maka dia akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dalam persidangan, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Helena. Di sisi memberatkan, perbuatan Helena dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, tindakan tersebut dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, termasuk kerusakan lingkungan yang masif. Helena juga dinilai telah menikmati hasil dari tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Namun, ada juga hal yang meringankan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya. Helena Lim dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Source: liputan6.com / Putu Merta Surya Putra
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags