Brilio.net - Pencak silat merupakan seni bela diri yang banyak dipelajari di Indonesia. Tak hanya terkenal di Indonesia saja, pecak silat juga dikenal luas di negara kawasan Asia Tenggara.
Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (23/6), pencak silat adalah seni bela diri tradisional asli Indonesia. Pencak silat ini merupakan unsur-unsur kepribadian bangsa Indonesia yang dimiliki dari budidaya yang sudah turun temurun.
Bela diri ini sudah lama diperkenalkan di Indonesia. Pencak silat sudah tersebar ke seluruh kepulauan Nusantara sejak abad ke-7. Hal ini bisa dilihat pada masa penjajahan Belanda, pencak silat sudah ada dan dipakai untuk melawan penjajah. Kala itu juga telah banyak pesilat tangguh muncul di berbagai wilayah.
Hukum belajar silat dalam Islam
Dalam Islam hukum belajar silat ataupun belajar bela diri lainnya adalah mubah. Hukum ini condong pada perbuatan yang dianjurkan namun tidak ada jaminan pahala. Dalam surat Al Anfal ayat 60, Allah berfirman:
BACA JUGA :
Ini 3 mata yang tidak tersentuh api neraka
Wa a'iddu lahum mastata'tum ming quwwatiw wa mir ribaatil-khaili tur-hibuna bihii 'aduwwallaahi wa 'aduwwakum wa aakhariina min dunihim, laa ta'lamunahum, allaahu ya'lamuhum, wa maa tunfiqu min syai'in f sabiilillaahi yuwaffa ilaikum wa antum laa tuzlamun
Artinya:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)."
Ketika latihan bela diri dilakukan dalam rangka menyiapkan diri untuk berjihad membela kebenaran, Insya Allah bernilai pahala. Namun jika sebatas hobi, jelas tidak ada pahalanya. Namun jangan sampai latihan bela diri silat ini mengantarkan seorang umat muslim kepada kemaksiatan.
Selain dari penjelasan di atas, Mazhab Hanafi berpendapat bolehnya perlombaan olahraga berbahaya seperti bela diri pencak silat oleh ahlinya dan tanpa bayaran, apabila tidak membahayakan bagi peserta yang berpartisipasi dengan bertujuan untuk berlatih dan menguatkan keberanian.
Sementara dalam Mazhab Maliki membolehkan, asal tanpa transaksi jual beli pada selain kuda, unta dan panah, apabila bertujuan baik. Ini menunjukkan bolehnya mengadakan lomba bela diri tanpa biaya apabila keselamatan peserta terjamin dan bertujuan baik seperti untuk berlatih dan memperkuat mental.
Namun sebagian ulama Syafi'iyyah tidak membolehkan bela diri semisal karate baik dengan adanya transaksi jual beli ataupun tidak, dengan alasan dalam kegiatan seperti itu seseorang akan saling menyakiti satu sama lain.