1. Home
  2. »
  3. Serius
30 Juni 2021 09:23

Ibu hamil memungkinkan mendapat vaksin Covid-19, ini ketentuannya

Wapres Ma'ruf Amin menyambut baik rekomendasi vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Aliftya Amarilisya

Brilio.net - Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), merekomendasikan agar ibu hamil kini bisa menerima vaksin covid-19. Pihaknya meminta agar vaksinasi terhadap ibu hamil dipercepat dan diperluas mengingat dampak yang akan dihadapi ibu hamil jika tertular virus covid-19 akan lebih berat.

Dalam hal ini, POGI menyatakan bahwa infeksi virus corona dapat meningkatkan risiko persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya. Di samping itu, dengan mendapatkan vaksin pada kehamilan, kemungkinan ibu hamil bergejala berat bila terpapar Covid-19 pun berkurang.

BACA JUGA :
Cara mengenali gejala Covid-19 pada bayi dan anak-anak, waspada ya


Sementara itu, dilansir brilio.net dari Antaranews, Rabu (30/6), Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyambut baik rekomendasi vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Pihaknya juga berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memberikan rekomendasi vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut.

"Saya menyambut baik dimulainya program vaksinasi bagi ibu hamil yang dikategorikan sebagai kelompok sasaran yang lebih rentan terhadap pandemi Covid-19. (Namun) untuk vaksinasi ibu hamil ini masih menunggu rekomendasi dari BPOM," ujarnya.

Terkait hal tersebut, dikutip dari laman pogi.or.id, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil calon penerima vaksin adalah sebagai berikut:

BACA JUGA :
Mengenal ivermectin, obat cacing yang mampu sembuhkan Covid-19

1. Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi.

2. Kelompok ibu hamil risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan.

3. Ibu hamil dengan risiko rendah setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Lebih jauh, dr. Darrell Fernando, SpOG turut menambahkan bahwa vaksin yang digunakan haruslah vaksin virus yang tidak aktif/inactivated, seperti Sinovac. Dengan cara tersebut maka tubuh bisa belajar mengenali virus penyebab Covid-19 tanpa harus menghadapi risiko serius.

Sementara itu, merujuk pada sebuah riset di jurnal Obstetrics & Gynecology, dikatakan bahwa tidak ada penemuan bukti adanya cedera pada plasenta jika ibu hamil menerima vaksin.

"Plasenta itu seperti kotak hitam di pesawat terbang. Jika ada yang tidak beres dengan kehamilan, kami biasanya melihat perubahan pada plasenta ... Dari apa yang kami ketahui (berdasar riset), vaksin Covid-19 tidak merusak plasenta," ucap Jeffery A Goldstein, asisten profesor di Fakultas Kedokteran Universitas Northwestern Feinberg, Amerika Serikat, dikutip dari India Express.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags