1. Home
  2. ยป
  3. Serius
14 Mei 2024 13:25

Imbas dari kecelakaan maut di Subang, sopir bus Putera Fajar jadi tersangka terancam 12 tahun penjara

Sopir bus dinilai lalai lantaran sebenarnya mengetahui bahwa armada yang dikemudikannya dalam kondisi tidak layak jalan. Muhamad Ikhlas Alfaridzi
Akibat kecelakaan ini pengemudi bus terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Semua korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang. Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG itu diketahui hilang keseimbangan saat melintasi jalanan menurun, kemudian menabrak kendaraan dari arah berlawanan. Bus kemudian terguling ke kiri dengan posisi ban kiri di atas, tergelincir hingga menabrak tiga motor yang sedang parkir di bahu jalan.

BACA JUGA :
Momen orang tua murid SMK Lingga Kencana Depok sambut siswa selamat dari kecelakaan ini bikin haru


foto: liputan6.com

Insiden maut ini pun segera diusut oleh Tim dari investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Mereka melakukan investigasi terkait kecelakaan lalu lintas tersebut.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menerangkan, pihaknya bersama tim investigasi yang telah terbentuk bakal melakukan sejumlah pendataan. Soerjanto juga menyebut, pihaknya perlu memeriksa kondisi bus hingga melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terdampak kecelakaan.

BACA JUGA :
8 Fakta kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, masuk kategori kejadian luar biasa

"Kita melihat lokasi kecelakaan, terus kita periksa busnya apa yang harus dibongkar. Juga kita akan melakukan wawancara dengan penumpang dengan pengemudi dengan siapapun yang memang terkait dengan masalah kecelakaan ini," kata Soerjanto kepada wartawan, dikutip brilio.net dari liputan.6.com Selasa (14/5).

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags