Brilio.net - Pemerintah terus berupaya mengatasi isu kekurangan tenaga pendidik di Indonesia, salah satunya melalui rekrutmen guru dengan status Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya ini dianggap penting untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Tanah Air, khususnya dalam menciptakan distribusi guru yang lebih merata. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menggarisbawahi pentingnya langkah ini dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
Mu'ti menjelaskan bahwa meskipun rasio antara guru dan murid di Indonesia sudah tergolong ideal, tantangan utama terletak pada distribusi guru yang terkendala oleh aturan Undang-Undang yang menjadi rujukan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap merekrut guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK guna menutup kekurangan tenaga pengajar.
BACA JUGA :
Gibran usul ke Prabowo bikin sekolah khusus anak korban kekerasan, solusi utama atasi trauma?
"PPPK juga bagian dari upaya kami bagaimana agar para guru dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk murid-muridnya," ungkap Mu'ti.
Dalam waktu dekat, selama satu bulan ke depan, Kemendikdasmen akan fokus mengumpulkan masukan untuk kebijakan yang akan diberlakukan pada 2025. Selain masalah PPPK, salah satu isu strategis lainnya yang turut menjadi perhatian adalah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.
Ini dua persoalan yang memang selama ini sangat menyita perhatian kita karena memang dalam pelaksanaannya menimbulkan kontroversi baik yang setuju maupun yang tidak setuju, kata Mu'ti.
BACA JUGA :
Renovasi sekolah bakal dipercepat, libatkan kolaborasi Kementerian PU dan Kemendikdasmen
foto: kemendikbud.go.id
Proses rekrutmen guru PPPK untuk 2024 sedang berjalan, dengan target hampir 300 ribu orang yang diangkat menjadi ASN PPPK. Kebutuhan akan guru ini diperkirakan akan terus meningkat hingga 2025, sehingga pemerintah berkomitmen untuk terus merekrut guru guna memenuhi kekurangan ini.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen bertujuan mengumpulkan masukan dari para Kepala Dinas Pendidikan yang memiliki pengalaman langsung dalam implementasi kebijakan tersebut. Ini juga upaya kami, Kemendikdasmen, dalam mendengar dan menerima masukan dari berbagai pihak sehingga kami mendapatkan informasi yang komprehensif. Informasi yang memungkinkan kita mengambil kebijakan dengan saksama dan bermanfaat untuk semua, jelas Mu'ti.
Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi X dan anggota Komisi X DPR, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pejabat Eselon I Kemendikdasmen, serta para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.