Brilio.net - Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat dengan kategori kelompok usia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona. Hal ini lakukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh perusahaan.
Dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Senin (11/5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung hingga saat ini.
BACA JUGA :
Curhat tenaga medis tumbang lawan corona, imbau masyarakat taat aturan
Dalam siaran pers yang dilakukan melalui siaran langsung Instagram Sekretariat Kabinet pada hari ini, Senin (11/5), Doni mengungkapkan bahwa kelompok umur tersebut diberi ruang untuk dapat beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkena PHK dapat berkurang.
"Sebagaimana doktrin dalam menangani bencana mengatasi bencana tidak boleh menimbulkan bencana baru", tegas Doni.
Meskipun begitu, Ia tetap meminta agar semua masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan begitu, maka dapat mengurangi risiko terpapar virus corona.
BACA JUGA :
Kisah guru jalan kaki 5 mil demi antar makan siang gratis muridnya
Pemerintah memberikan kelonggaran beraktivitas kepada kelompok masyarakat usia dibawah 45 tahun karena dinilai kelompok usia tersebut tidak rentan terpapar virus corona. Secara fisik, kebanyakan dari mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat, memiliki imun yang kuat dan mobilitas tinggi.
"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala", jelas Doni.
Sementara bagi kelompok usia di atas 45 tahun, tetap diminta pemerintah untuk menjaga diri agar tak terinfeksi virus corona dan sebaiknya tetap tinggal di rumah.
Doni menjelaskan bahwa kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis. Untuk itu mereka tetap diminta di rumah, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
"Di sinilah dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul-betul bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan," ujarnya.
Saat ini gugus tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga masyarakat agar tidak terpapar virus corona segaligus juga tidak terkena dampak PHK.