Brilio.net - Setiap tahun PNS akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR akan diterima jelang Lebaran yakni pada 24 Mei 2019. Sementara itu gaji ke-13 akan diterima di pertengahan tahun.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini diketahui meningkat. Alasannya karena gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen tahun ini.
BACA JUGA :
Bolehkan melakukan hubungan badan saat Ramadan? Ini penjelasannya
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, membenarkan ada penambahan anggaran THR dan gaji ke-13 di 2019. Di mana, masing-masing anggaran bonus itu akan dicairkan sebesar Rp 20 triliun.
"Iya (THR) Rp 20 triliun, gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," ujar Marwanto seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (8/5).
Dengan demikian jika dibandingkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun lalu, maka secara keseluruhan mengalami kenaikan sekitar Rp 4,24 triliun. Sebab, pada 2018 tercatat, pemerintah menganggarkan dana Rp 35,76 triliun untuk THR dan gaji ke-13.
BACA JUGA :
Demokrat merapat ke Jokowi, perlukah SBY sowan ke Megawati?
Marwanto melanjutkan, pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji 13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru. "Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," kata Marwanto.