1. Home
  2. »
  3. Serius
21 April 2020 13:08

Ini aturan jam kerja PNS selama Ramadan

Peraturan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020. Farika Maula

Brilio.net - Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadan 2020. Peraturan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB," tulis surat edaran dikutip dari setkab.go.id, Selasa 21 April 2020.

BACA JUGA :
Ini sanksi bagi ASN yang nekat cuti dan mudik saat wabah corona


1. Sistem 5 hari kerja

Senin sampai dengan Kamis

Jam kerja: Pukul 08.00-15.00.
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30

BACA JUGA :
Gaji Gubernur & ASN Jawa Barat dipotong demi tanggulangi Corona

Hari Jumat

Jam kerja: Pukul 08.00-15.30.
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

2. Sistem 6 hari kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis

Jam kerja: Pukul 08.00-14.00.

Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30

Hari Jumat

Jam kerja: pukul 08.00-14.30.
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Hari Sabtu

Jam kerja: Pukul 08.00-15.00.
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

Selain itu, pemerintah juga telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bedanya, THR tahun ini hanya diberikan untuk ASN dengan jabatan maksimal eselon III.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan THR takkan diberikan untuk ASN, Polri, maupun TNI yang memegang jabatan eselon I dan II. Kebijakan serupa diberlakukan untuk pejabat fungsional dengan jabatan setara.

"THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19," dalam unggahan Facebook Menkeu Sri Mulyani belum lama ini.

Dengan kebijakan baru ini, presiden dan wakil presiden, para menteri, serta pejabat negara lain serta pimpinan lembaga pemerintah dan negara dipastikan takkan menerima THR.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR tersebut berlaku harmonis baik di tingkat pusat maupuan daerah. Terkait besaran THR yang akan diterima, Sri Mulyani mengatakan para ASN akan menerima uang lebaran sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.

THR PNS, Polri dan TNI ini tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan, insentif, atupun tunjangan kinerja.

Sementara untuk pencairannya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih ahrus melakukan revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksaan THR tersebut.

Namun, Menkeu memastikan PNS akan mendapatkan THR sebelum lebaran tahun 2020.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags