1. Home
  2. »
  3. Serius
3 Agustus 2021 14:34

Ini aturan PPKM hingga ketentuan zonasi menurut Instruksi Mendagri

Instruksi dari Tito Karnavian itu menyusul dari pengumuman baru Presiden Jokowi soal PPKM diperpanjang 2-9 Agustus 2021. Yuk, baca dan pelajari! Rizka Mifta
foto: Instagram/@kemensetneg.ri

Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8), disampaikan bahwa kebijakan PPKM diperpanjang pada 3 sampai 9 Agustus 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia pada minggu ini. Untuk pengaturan mobilitas masyarakat akan disesuaikan pada daerah masing-masing.

BACA JUGA :
PPKM diperpanjang, warganet tagih janji Dinar Candy pakai bikini


"Dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," demikian pernyataan Presiden Jokowi.

foto: YouTube/Sekretariat Presiden

BACA JUGA :
Presiden umumkan PPKM level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021

Berkaitan dengan kebijakan perpanjangan PPKM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Selasa (3/8), Tito menjelaskan penerapan PPKM level 2 dan 1 akan dilakukan dengan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria level berdasarkan assesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes).

"Jika didapati dalam lingkungan tempat tinggal masyarakat menemukan kasus suspek, maka harap dilakukan pelacakan kontak erat dengan mengisolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat," kata Tito dalam Inmendagri 29/2021, seperti dikutip pada Selasa (3/8).

*

Aturan PPKM level 2 dan 1.

foto: Instagram/@kemensetneg.ri

Dalam aturan PPKM Level 2 dan 1 terdapat beberapa pembatasan kegiatan bagi masyarakat. Pertama, tempat ibadah yang ada di zona merah penularan Covid-19 belum boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah.

Kriteria zona merah yang dimaksud adalah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Sehingga Tito mengatakan bahwa masyarakat dapat mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Selanjutnya, dalam aturan PPKM level 2 dan level 1 juga masih menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional, sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19.

Akan tetapi, hal ini dikecualikan bagi sektor esensial dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

*

Zonasi PPKM level 2 dan 1.

foto: Instagram/@kemensetneg.ri

Perlu diketahui, di dalam PPKM level 2 dan 1 juga memiliki pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut kriteria zona hijau hingga zona merah:

Pertama, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kedua, Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Keempat, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka, skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags