Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Dalam aturan itu tertulis bahwa ASN hanya diberi dua jatah untuk cuti bersama hari raya di 2021, baik di hari raya Idul Fitri atau pun hari raya Natal.
Untuk hari raya cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah akan diberikan pada 12 Mei 2021. Sedangkan untuk jatah ke dua, akan diberikan pada 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip brilio.net dari Liputan6.com, Rabu (14/4).
Namun berdasarkan aturan yang ada, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Selain itu, pemerintah akan menambah hak cuti tahunan bagi ASN yang tidak mendapatkan hak atas cuti bersama karena jabatannya.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi keputusan ketiga.
Adapun aturan ini ditetapkan dan sudah diteken Jokowi pada 9 April 2021. Sejak diteken pada 9 April lalu, berarti peraturan ini sudah berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa cuti Lebaran 2021 satu hari tetap ada, tapi masyarakat tetap tak diperbolehkan melakukan kegiatan mudik. Hal ini mengacu pada putusan pemerintah resmi terkait pelarangan mudik yang mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.
foto:Instagram/@muhammadhilmi7
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada. Namun, tidak boleh ada aktivitas mudik," ujar Muhadjir saat Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri Terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sepertidikutipbrilio.net dari Liputan6.com.
Untuk cuti bersama Idul Fitri, lanjut Muhadjir, yaitu tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau tidak melakukan segala aktivitas yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan virus corona.
Pelarangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri, serta masyarakat umum. Namun tetap ada pengecualian, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Oleh sebab itu, pegawai harus memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon dua bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, baru bisa melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.