1. Home
  2. ยป
  3. Serius
10 Agustus 2021 17:50

Ini cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta dan syarat penerimanya

Subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan. Yuk, cek namamu ada atau nggak Rizka Mifta
foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Brilio.net - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kembali diberikan pemerintah. Program ini merupakan bantuan yang diberikan untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 500 ribu per bulan, selama dua bulan. Untuk proses pemberiannya akan dilakukan dalam satu kali tahap.

BACA JUGA :
Rincian bantuan sosial selama PPKM, ini cara cek mendapatkannya


Namun perlu diketahui, subsidi gaji tidak diterima oleh semua orang. Sehingga untuk mengetahui apakah kamu menjadi salah satu penerima atau tidak, cek namamu dalam website BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk cara mengaksesnya cukup mudah. Sebelumnya, jangan lupa siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dipergunakan dalam mengakses data penerima. Berikut cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta:

BACA JUGA :
PPKM Darurat, program bansos dan potongan tarif listrik diperpanjang

foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka web BPJS Ketenagakerjaan

2. Isi data yang diminta. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, hingga tanggal lahir. Pastikan data yang kamu masukkan tertulis dengan benar.

3. Dan selanjutnya klik tombol 'lanjutkan'.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya pada mereka yang memenuhi syarat saja. Pahami kriteria penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker No 16 Tahun 2021 berikut ini.

foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juga, maka menggunakan UMP atau UMK.

4. Pekerja atau buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags