Brilio.net - Presiden Jokowi merealisasikan janji kampanyenya saat Pilpres 2019 lalu yaitu membuat program Kartu Pra Kerja. Dirilis pukul 09.00 WIB pada 20 Maret 2020, program Kartu Pra Kerja ini di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartato menuturkan bahwa program Kartu Pra Kerja ini diluncurkan sesuai dari maklumat Perpres No. 30 Tahun 2020. Secara langsung, Kartu Pra Kerja ini menyasar kelompok usia produktif yang sedang mencari pekerjaan.
BACA JUGA :
10 Potret RS Corona di Pulau Galang yang dibangun secara kilat
Kartu Pra Kerja merupakan program dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan kesempatan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena dampak dari pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang sedang membutuhkan dukungan finansial.
Pemegang Kartu Pra Kerja bisa mendapatkan biaya pelatihan guna meningkatkan dan mengasah bakat serta keterampilan diri.
Pelatihan tersebut diharapkan sebagai bekal atau tambahan ilmu untuk mendapatkan pekerjaan sesuai keterampilan.
BACA JUGA :
5 Dampak kenaikan iuran BPJS kesehatan, defisit hingga kemiskinan
Tentu saja, dalam hal ini Pemerintah menaruh harapan besar agar tingkat pengangguran dapat ditekan secara maksimal dan meningkatkan daya serap tenaga kerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Melansir dari merdeka.com, Jumat (3/4), berikut syarat dan ketentuan bagi pencari kerja untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.
1. Syarat dan ketentuan daftar Kartu Pra Kerja.
foto: merdeka.com
Program Pemerintah yang satu ini tidak hanya menyasar para pencari kerja saja, melainkan kelompok usia produktif yakni seperti buruh, karyawan, atau pegawai yang masih bekerja.
Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas.
Kedua, Kartu Pra Kerja ini menyasar kelompok usia produktif yang tidak sedang berstatus sebagai siswa atau mahasiswa. Hal ini berarti bagi ditujukan bagi WNI yang sedang tidak sekolah ataupun kuliah.
Meskipun begitu, Kartu Pra Kerja ini memberikan prioritasnya bagi para pencari kerja pada usia muda. Namun, kesempatan untuk memiliki Kartu Pra Kerja juga terbuka lebar bagi karyawan atau pegawai yang sudah memiliki pekerjaan serta karyawan atau pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
2. Cara membuat akun Kartu Pra Kerja.
Dengan melihat beberapa syarat dan ketentuan di atas, maka bagi kamu yang merasa termasuk dalam kategori tersebut dapat membuat Kartu Pra Kerja sebagai salah satu bagian usaha kamu mencari pekerjaan.
Caranya, cukup mendaftar di laman resmi pendaftaran Kartu Pra Kerja yang telah disediakan oleh Pemerintah, yakni www.prakerja.go.id.
Untuk membuat Kartu Pra Kerja, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut.
Berikut beberapa langkah yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja sendiri:
- Buka laman situs www.prakerja.go.id
- Ketikkan alamat email atau nomor telepon/ponsel kamu yang aktif
- Lalu klik menu Daftar
- Setelah itu, pilih metode verifikasi yang dapat dilakukan melalui email ataupun sms
- Masukkan kode verifikasi yang telah diterima
- Apabila benar, maka pendaftaran kamu berhasil dengan munculnya notifikasi
- kamu sudah memiliki akun Kartu Pra Kerja
- Selanjutnya, daftarkan akun kamu untuk membuat Kartu Pra Kerja
3. Cara membuat Kartu Pra Kerja.
foto: merdeka.com
Apabila kamu telah berhasil membuat akun di laman tersebut, maka langkah selanjutnya yang disarankan adalah untuk melakukan pendaftaran lanjutan sebagai peserta Kartu Pra Kerja dengan segera.
Berikut beberapa langkah yang dapat kamu lakukan:
- Lakukan login menggunakan akun yang telah kamu buat di langkah sebelumnya
- Pilih menu Daftar Kartu Pra Kerja
- Setelah itu maka akan muncul kolom formulir yang harus diisi
- Isi data yang diminta secara lengkap sesuai dengan kondisi kamu saat ini
- Setelah selesai mengisi data dengan benar dan lengkap, klik Selanjutnya
- Kemudian kamu akan diminta untuk melakukan dan menyelesaikan Tes Kemampuan Dasar sebagai syarat yang harus terpenuhi
- Setelah selesai, klik Selesai
- Jika kamu telah selesai, maka kamu akan menerima notifikasi yang tertera di akun Kartu Pra Kerja kamu
4. Cara mengecek status pendaftaran.
foto: merdeka.com
Jika kamu telah selesai melakukan semua langkah yang ada, kamu disarankan agar tetap mengecek status pendaftaran yang telah dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan status dan data yang akan diproses lebih lanjut.
Cara untuk memeriksa status pendaftaran Kartu Pra Kerja yang telah dibuat, kamu dapat melakukannya sendiri dengan mengunjungi situs www.prakerja.go.id .
Caranya, lakukanlah login seperti pada langkah sebelumnya. Kemudian kamu dapat memilih untuk klik pada Cek Status Pendaftaran.
Pada menu tersebut, kamu akan diarahkan untuk mengetahui status pendaftaran yang telah dilakukan sebelumnya. Lihat pada notifikasi tersebut, apakah pendaftaran yang kamu lakukan sudah dinyatakan berhasil ataukah membutuhkan proses pendaftaran lebih lanjut lagi.