Brilio.net - Jelang kontestasi Pilpres 2019, persaingan antara dua kandidat capres dan cawapres semakin memanas. Perang argumentasi antarkubu pendukung juga semakin menghiasi linimasa media sosial. Meski Pilpres akan digelar 17 April 2019 mendatang, atmosfer panas sudah melingkupi kedua kubu pasangan calon (paslon). Tak heran, segala hal mengenai masing-masing capres menjadi topik menarik yang dibicarakan di berbagai media.
Tak hanya soal visi misi dan program yang ditawarkan, jumlah harta kekayaan Joko Widodo dan Prabowo Subianto tak kalah jadi perbincangan. Apalagi mereka bukan hanya dikenal sebagai politisi melainkan pebisnis sukses di bidangnya.
Soal harta kekayaan ini bahkan sempat disinggung oleh Jokowi di debat capres 2019 putaran kedua. Dalam kesempatan debat tersebut, Jokowi sempat menyebut luas tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto di beberapa daerah di Indonesia. Tak pelak, persoalan tanah milik Prabowo tersebut menjadi perbincangan di dunia maya.
Kendati demikian, sejatinya masing-masing kandidat, baik Jokowi maupun Prabowo memiliki harta tanah yang nilainya cukup besar. Harta berupa tanah dan bangunan ini dimiliki oleh keduanya di berbagai wilayah.
1. Tanah Prabowo
BACA JUGA :
Cuitan Cak Lontong soal penguasa tanah di Indonesia ini nampol
Dilansir brilio.net dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui laman lhkpn.kpk.go.id, Rabu (20/2), Prabowo Subianto memiliki harta tidak bergerak yakni tanah dan bangunan dengan nilai Rp 24.125.945.000. Angka tersebut tercantum dalam pelaporan harta tanggal 18 Mei 2009. Sementara itu, pada pelaporan harta tertanggal 20 Mei 2014, kekayaan tanah Prabowo bernilai Rp 105.892.190.000.
foto: acch.kpk.go.id
BACA JUGA :
Tanah Prabowo 220 ribu hektare atas izin dari JK tahun 2004
Adapun nilai tersebut berupa bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya di kawasan Bogor maupun Jakarta Selatan. Luas tanah terbesar yang dimiliki Prabowo yakni seluas 48.970 meter persegi dengan luas bangunan 5.000 meter persegi.
foto: acch.kpk.go.id
Dari data tersebut, nilai tanah Prabowo yang paling tinggi yakni senilai Rp 79.024.375.000, berupa tanah seluas 8.365 meter persegi dan bangunan seluas 2.175 meter persegi di kawasan Jakarta Selatan. Sementara nilai aset tanah yang terendah milik Prabowo, yakni tanah seluas 8.905 meter persegi di Kabupaten Bogor senilai Rp 1.424.800.000.
Sedangkan, harta tanah dan bangunan milik Jokowi dilaporkan bernilai Rp 29.453.455.000 pada 14 Mei 2014, nilai ini tidak berubah pada pelaporan selanjutnya yakni tanggal 31 Desember 2014.
foto: acch.kpk.go.id
2. Tanah Jokowi
Tanah yang dimiliki oleh Jokowi ini mayoritas berada di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Dalam laporannya, Jokowi mencatatkan 24 titik aset tanah dan bangunan yang dimilikinya.
foto: acch.kpk.go.id
Berdasarkan laporannya kepada KPK, aset tanah terluas milik Jokowi yakni seluas 6.000 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 4.200 meter persegi di wilayah Kabupaten Sragen. Nilai tanah tersebut yakni sebesar Rp 3.840.600.000.
foto: acch.kpk.go.id
Sementara itu, nilai aset tanah Jokowi yang paling rendah yakni Rp. 11.700.000, berupa sebidang tanah berukuran 585 meter persegi di kawasan Kabupaten Boyolali.
foto: acch.kpk.go.id
Bersaing kembali di Pilpres 2019, Jokowi maupun Prabowo telah melakukan berbagai persiapan khusus. Pelaporan kekayaan ini juga menjadi hal penting jelang mencalonkan diri sebagai pemimpin negara. Baik Jokowi maupun Prabowo melaporkan jumlah kekayaannya kepada KPK. Total harta kekayaan yang dimiliki Prabowo baik dari harta bergerak dan tidak bergerak mencapai kurang lebih Rp 1,6 triliun pada pelaporan tertanggal 20 Mei 2014. Sementara itu, total kekayaan Jokowi yakni Rp 30 miliar pada pelaporan 31 Desember 2014.