Brilio.net - Pernah lihat temanmu mengunggah cuplikan adegan film di bioskop ke media sosial? Atau jangan-jangan kamu juga pernah merekam cuplikan film yang sedang nge-hype terus di upload ke Insta Story? Saat ini kebiasaan ini memang dilakukan oleh banyak orang. Tapi, tahu nggak sih, Sobat Brilio? Tindakan iseng tersebut merupakan pelanggaran hukum lho.
Dengan alasan apapun, merekam saat nonton film di biskop termasuk melanggar hukum, lho! Meskipun hanya untuk diunggah ke stories di Instagram. Masih ingat kan kalau sebelum film mulai tayang, kamu selalu dianjurkan untuk mematikan handphone dan dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun? Nah, segala bentuk pengambilan gambar secara ilegal, apalagi untuk disebarluaskan setelahnya, merupakan pelanggaran hukum karena termasuk dalam tindak pembajakan.
BACA JUGA :
Begini cara mudah mengetahui data yang dicuri oleh Facebook
Membajak berarti mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin orang tersebut. Tindakan ini lebih tepatnya melanggar dua Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak main-main, yang melanggar UU ini bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 4 miliar lho!
Sayangnya, demi terlihat eksis di media sosial, masih banyak orang-orang yang tak mengindahkan peraturan ini. Tak cuma kawula muda yang mengejar eksistensi, beberapa selebriti Tanah Air ternyata juga pernah kedapatan melakukan tindakan ini. Tahun lalu, Syahrini dan adiknya, Syaharani pernah menguggah cuplikan film yang baru rilis, Surat Kecil untuk Tuhan melalui fitur Insta Story. Sontak saja aksi kakak-adik itu menuai kritik pedas dari publik. Setali tiga uang, Maria Selena juga pernah dihujat warganet karena mengunggah cuplikan adegan film La La Land ke Insta Story.
BACA JUGA :
CGV Cinemas kecewa penonton Indonesia sebar rekaman film ke medsos
Merebaknya fenomena ini, para pegiat film pun tak henti-hentinya memperingatkan akan fatalnya tindakan iseng tersebut. Tak sedikit yang melontarkan protes ke orang lain agar tak ada lagi yang memfoto atau merekam cuplikan adegan film dan mengunggahnya ke Insta Story.
"Merekam film di bioskop dengan ponsel untuk IG Story, BigoLive, Facebook Live, dan lain-lain, adalah tindakan pidana, guys. Jangan ya." Tutur Joko Anwar, Sutradara film hits Pengabdi Setan, melalui akun Twitternya pada (15/9/17)
Merekam film di bioskop dengan ponsel untuk IG Story, BigoLive, Facebook Live, dan lain-lain, adalah tindakan pidana, guys. Jangan ya. pic.twitter.com/8mgYxZUzOW
Joko Anwar (@jokoanwar) September 15, 2017
Nah, Sobat Brilio, yuk lebih peduli dan menghargai karya sineas. Caranya, dengan tidak mengambil foto dan atau merekam serta menyebarluaskannya secara ilegal.