1. Home
  2. ยป
  3. Serius
2 Desember 2016 10:08

Ini penjelasan kenapa orang bisa dituduh melakukan makar

Bersaman aksi "Super Damai 212" Polri menangkap delapan tokoh diduga melakukan makar. Vindiasari Putri
Ratna Sarumpaet. (foto: merdeka.com)

Brilio.net - Bersamaan dengan gerakan aksi damai 212, Kepolisian Republik Indonesia menangkap sejumlah tokoh yang diduga melakukan aksi makar. Mereka di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Kepada wartawan di Silang Monas, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri , Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan soal penangkapan tersebut.

BACA JUGA :
Massa aksi ‘Super Damai 212’ mulai padati Monas


Video penangkapan Sri Bintang:

BACA JUGA :
Polri perketat pengamanan gedung DPR jelang aksi 25 November

"Iya memang ada sejumlah yang diamankan di Polda Metro Jaya," kata Boy saat ditemui di Silang Monas, Jumat (2/11)

Menurutnya ada sekitar delapan orang yang diamankan terkait tuduhan makar. "Ada delapan orang," katanya.

foto: Twitter/@viraagustinaa

Lantas kenapa tokoh tersebut diduga melakukan makar. Makar sendiri suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 UU KUHP terdiri dari 4 macam.

Yakni, tindakan makar terhadap pemerintah, makar terhadap wilayah, ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara.

Berikut selengkapnya, bunyi pasal 107 dan 108 yang menjelaskan soal makar:

Bunyi pasal 107:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108:

(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:

1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;

2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sementara dalam KBBI, makar berarti upaya menjatuhkan pemerintah yang sah.

Terkait penangkapan delapan tokoh tersebut, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mendampingi sejumlah tokoh tersebut.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags