Brilio.net - Baru-baru ini beredar video viral seorang pria yang ancam penggal kepala Presiden Jokowi. Pria berinisial HS mengatakan ancaman itu saat demo di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jumat 10 Mei lalu. Aksinya itu direkam dan tersebar di media sosial.
HS diamankan oleh kepolisian pada Minggu (12/5). "Iya kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
BACA JUGA :
Begini caranya agar tidak cepat haus saat sedang berpuasa
Menurut Argo, pelaku yang kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.
foto: Twitter/@petersms
BACA JUGA :
Cara marbot masjid bangunin sahur ini kocak tapi bikin kesel
"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo seperti dikutip dari merdeka.com.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara mengenai viralnya video pria yang ingin memenggal kepalanya. Jokowi mengajak semua orang untuk bersabar.
"Halah, ini kan bulan puasa. Kita semua puasa ya kan, yang sabar," kata Jokowi santai, usai meresmikan Jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan) di Pintu Tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5).
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan atas kasus ini. "Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden), jadi kita masih dalami ya semuanya," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya.