1. Home
  2. »
  3. Serius
10 Desember 2016 14:00

Ini sanksi dari Ridwan Kamil bagi ormas yang bubarkan kebaktian

Kebijakan Ridwan Kamil ini langkah tepat untuk menjaga toleransi beragama di Bandung. Sabar Artiyono

Brilio.net - Insiden pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga, Bandung pada Selasa (6/12) lalu, sempat bikin ramai media sosial dengan tagar #BandungIntoleran. Menanggapi fenomena itu, akhirnya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil minta maaf dan menyampaikan penyesalan akan peristiwa tersebut lewat akun media sosialnya.

Dalam penjelasannya, Ridwan Kamil menerangkan kronologi kejadian yang melibatkan ormas keagamaan, Pembela Ahlu Sunnah (PAS) itu. Tidak hanya sebatas mengeluarkan pernyataan, Ridwan Kamil juga melakukan rapat untuk dengan instansi terkait untuk memberikan titik terang peristiwa itu. Rapat dilakukan dua kali, pada tanggal 8 Desember dan tanggal 9 Desember dengan pihak yang berbeda. Salah satu hasil rapat dan kesepakatannya adalah pemberian sanksi kepada Ormas PAS yang menghalangi kegiatan ibadah KKR.


"Dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia," bunyi salah satu hasil rapat Ridwan Kamil dengan berbagai instansi terkait yang diunggah di akun Facebooknya dikutip brilio.net, Sabtu (10/12).

Nah, berikut hasil rapat versi lengkapnya:

1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.

3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan. Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
MOST POPULAR
Today Tags