1. Home
  2. ยป
  3. Serius
24 Juli 2018 16:45

Ini syarat pekerja asing untuk mendapatkan izin bekerja di Indonesia

Untuk bekerja secara legal di Indonesia, Anda harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
+
foto: shutterstock.com

Brilio.net - *Artikel ini ditulis oleh Permitindo, sebuah perusahaan konsultan bisnis yang membantu pembentukan perusahaan dan izin kerja. Silakan kunjungi www.permitindo.com untuk informasi lebih lanjut.

Untuk bekerja secara legal di Indonesia, Anda harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Berdasarkan IMTA, imigrasi Indonesia akan mengeluarkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

BACA JUGA :
Restoran ini sajikan menu sayap ayam goreng bertabur emas, wow!

Artikel ini menunjukkan cara mendapat izin kerja (IMTA), termasuk di dalamnya apa saja yang harus Anda lakukan selama proses mendapatkan izin kerja tersebut dan rincian lain yang diperlukan.

Informasi yang akan saya bagikan berdasarkan pada dua instrumen hukum, yakni Peraturan Izin Kerja (No. 16/2015) serta pembaruannya pada Oktober 2015 (No. 35/2015), dan Peraturan Presiden (No. 20/2018) yang baru saja ditetapkan untuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Detail yang berubah dengan peraturan baru tetap terlihat di artikel ini. Pada waktu yang sama, banyak agen yang menyadari perubahan-perubahan ini. Namun mereka bisa saja menyediakan informasi yang tidak tepat.

BACA JUGA :
Kreasi nail art ini nyeleneh banget, bentuknya mirip sisir

Persyaratan Umum Mendapatkan Izin Kerja di Indonesia

Peraturan Izin Kerja menyatakan apa saja yang Anda butuhkan sebagai seorang kandidat untuk mendapat izin kerja (IMTA) di Indonesia. Intinya, persyaratan umum mencakup:
Pendidikan yang berhubungan dengan posisi yang ingin Anda ambil di Indonesia
Sertifikat kompetensi, atau 5 tahun pengalaman kerja terkait posisi tersebut
Bukti asuransi kesehatan/jiwa selama Anda tinggal di Indonesia.

Persyaratan Usia Izin Kerja

Persyaratan umum tidak menentukan batasan usia. Dengan mempertimbangkan hal ini, Anda pada dasarnya bisa memenuhi syarat izin kerja (IMTA) di usia berapa pun selama Anda punya setidaknya pengalaman kerja 5 tahun.

Hal ini tentu berbeda untuk para pekerja seni (impresarios), dan untuk para pekerja asing dengan asumsi posisi kerja mendesak atau sementara. Secara keseluruhan, peraturan yang lebih spesifik berlaku tergantung pada industri pekerjaan tersebut.

Misalnya bekerja di industri minyak dan gas, Anda harus berusia sekitar 30 hingga 55 tahun. Hal ini diatur dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (No. 31/2013).

Meskipun demikian, pembatasan usia tidak berlaku pada posisi tingkat tertinggi di perusahaan Anda. Seperti direktur, kepala kantor perwakilan, atau posisi komisaris. Hal ini juga tidak berlaku apabila Anda memiliki keahlian yang sangat spesifik, penting untuk perusahaan/lembaga Anda.

Posisi yang Bisa Didapat Oleh Seorang Warga Negara Asing di Indonesia

Seorang warga negara asing dapat memegang izin kerja di semua posisi yang tidak dibatasi. Berdasarkan pertimbangan ini, seorang warga asing tidak dapat memegang posisi di sektor-sektor di bawah ini:
Departemen Sumber Daya Manusia (HR)
Departemen Hukum
Urusan kesehatan, keamanan, dan lingkungan
Manajemen rantai pasokan
Pemeriksaan dan kontrol kualitas.
(Pasal 4, Peraturan ESDM No. 21/2013)

Berapa Lama Izin Kerja Saya Berlaku?

Berlakunya izin kerja Anda tergantung pada posisi yang akan Anda miliki pada perusahaan di Indonesia. Secara menyeluruh, apabila Anda tidak berada di posisi non-manajerial, Anda akan mendapat IMTA yang berlaku selama 6 bulan.

Pendaftar berikut memenuhi syarat untuk mendapat izin kerja 12 bulan di Indonesia:
Komisaris
Direktur
Staf asing di tingkat manajerial
Ketua kantor perwakilan

Proses Mendapat Izin Kerja di Indonesia

Sebelum mendapat izin kerja di Indonesia (IMTA), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (RPTKA)

Dokumen yang menyetujui proposal perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja asing. Dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia.

[Pembaruan: Peraturan Presiden No. 20/2018]

RPTKA tidak diperlukan bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan izin kerja. Serta bagi para pemegang saham yang juga merupakan Direktur serta Komisaris perusahaan.

Pra IMTA/Izin Kerja

Proses ini menggantikan prosedur TA-01 untuk visa kerja. Selama proses ini, Anda mengetahui berapa lama Anda bisa tinggal untuk bekerja di Indonesia.

Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)

Jumlah yang perusahaan Anda harus bayarkan datang dari lamanya Anda tinggal. Anda menerima pemberitahuan tentang hal ini selama prosedur sebelumnya. Biaya untuk DKP-TKA adalah 10 dolar Amerika Serikat/bulan dan wajib membayar di muka. Contoh: 600 dolar Amerika Serikat untuk masa bekerja 6 bulan dan 1.200 dolar Amerika Serikat untuk masa bekerja 12 bulan.

Izin kerja (IMTA)

Anda bisa bekerja secara legal di Indonesia sekarang.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

IMTA Anda akan menjadi dasar bagi imigrasi Indonesia untuk mengeluarkan VITAS bagi Anda. Masa berlaku VITAS akan menyesuaikan durasi tinggal maksimum yang diberikan untuk posisi Anda.

Izin Tinggal Sementara (ITAS)

Setelah Anda memasuki Indonesia dengan VITAS, Anda harus mengubahnya menjadi KITAS, berlaku sesuai masa berlaku VITAS. Selama proses ini, Anda juga harus pergi ke kantor imigrasi untuk mencatat data biometrik Anda.

MERP/Multyexit Permit Re-entry

Dengan dokumen ini, Anda dapat keluar dan masuk lagi ke Indonesia menggunakan izin tinggal sementara yang sama. Berlaku sesuai dengan masa berlaku KITAS Anda.

[Pembaruan: Peraturan Presiden No. 20/2018]

Anda dapat melakukan aplikasi VITAS dan ITAS secara bersamaan di Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri. Jadi, ketika persetujuan VITAS sedang dikonversi, pekerja asing juga akan mendapat ITAS serta MERP di paspor.

Meskipun begitu, perhatikanlah bahwa peraturan ini baru dan mungkin belum dipraktikkan di semua area.

Catatan Sipil

Kartu keluarga, kartu penduduk sementara, bermacam-macam dokumen yang dibutuhkan untuk tinggal di Indonesia.

Keseluruhan proses memakan waktu sekitar 6 minggu. Perhatikanlah bahwa waktu pemrosesan izin kerja Indonesia bisa saja berbeda di berbagai wilayah.

Memperpanjang IMTA, KITAS, dan Dokumen Pendaftaran Sipil Anda

Memperpanjang izin kerja di Indonesia memakan waktu yang sama dengan saat mengajukan permohonan baru. Meskipun Anda tidak harus keluar dari Indonesia untuk perpanjangan KITAS yang berlaku selama 12 bulan, dokumentasi tetap akan memakan waktu. Maka dari itu, rencanakanlah terlebih dahulu.

Anda tidak dapat memperpanjang IMTA dan KITAS yang berlaku untuk 6 bulan. Apabila Anda memegang dokumen-dokumen tersebut, Anda perlu melakukan proses pembaruan sebelum masa kedaluwarsa. Sebelum pembaruan ini, Anda harus keluar dari Indonesia sebagai bagian dari prosedur Exit Permit Only (EPO).

Dikarenakan peraturan pemerintah Indonesia yang cepat berubah, persiapkanlah perpanjangan dokumen Anda. Rencanakan setidaknya 2 bulan sebelum dokumen Anda kadaluwarsa. Termasuk IMTA, KITAS, dan Pendaftaran Sipil.

Perbedaan Antara Visa Bisnis dan Izin Kerja di Indonesia

Visa bisnis digunakan untuk perjalanan bisnis, seperti:
Kursus singkat
Seminar
Pelatihan
Rapat

Izin kerja diperuntukkan untuk pekerjaan penuh waktu dan memberi Anda izin untuk menerima gaji.

Anda juga memerlukan izin kerja (IMTA) apabila Anda adalah seorang Direktur/Komisaris di sebuah perusahaan yang terdaftar di Indonesia dan berencana untuk tinggal di negara tersebut. Bahkan meskipun Anda tidak menerima gaji.

Hal ini sering menjadi hal yang membingungkan bagi para investor asing. Namun hukum tentang tinggal di Indonesia sebagai seorang direktur atau komisaris tanpa memiliki izin kerja sangat ketat, yaitu: denda hingga Rp 500 juta (35.941 dolar Amerika Serikat) serta penjara 5 tahun.

Catatan yang perlu diperhatikan, apabila Anda memegang posisi di beberapa perusahaan, Anda juga perlu izin kerja untuk tiap-tiap posisi di tiap perusahaan tersebut.

Perubahan Terbaru pada Peraturan Izin Kerja

1. Rasio Mempekerjakan Lokal hingga Asing

Anda perlu menunjuk 1 rekan kerja warga negara Indonesia bagi setiap pekerja asing. Posisi rekan kerja harus juga relevan dengan jabatan warga asing tersebut.
Selanjutnya, perusahaan Anda tidak harus menunjuk seorang rekan kerja sebagai partner apabila posisi Anda adalah:
Direktur
Komisaris
Anggota pembina yayasan
Anggota pengurus yayasan
Anggota pengawas yayasan

Hal yang sama juga berlaku apabila Anda merupakan seniman atau pekerja asing. Asumsi posisi mendesak atau sementara di perusahaan Anda.

2. Komisaris dan Direktur Non-Penduduk Tidak Perlu Izin Kerja

Menurut peraturan lama, Komisaris dan Direktur Warga Negara Asing memerlukan IMTA. Hal ini berlaku entah mereka tinggal atau menetap di Indonesia atau tidak.

Sebagai hasil dari pengangkatan peraturan, klausul tersebut dihilangkan. Maka dari itu, warga negara asing pada posisi-posisi ini dapat melakukan bisnis di Indonesia tanpa IMTA selama mereka bukanlah penduduk Indonesia.

3. Wawancara Wajib di Departemen Ketenagakerjaan Ketika Mempekerjakan Ahli-Ahli Asing di Indonesia

Perusahaan yang mempekerjakan ahli asing harus lulus wawancara untuk penerbitan RPTKA yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, sebagai direktur atau komisaris, Anda dibebaskan dari proses wawancara.

Anda Tidak Lagi Memerlukan Izin Kerja Sementara untuk Mengikuti Rapat dan Memberi Pelatihan di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Izin Kerja yang lama (No. 16/2015), seorang warga negara asing juga memerlukan izin kerja sementara untuk:
Menghadiri rapat/pertemuan
Memberi pidato
Pelatihan
Tugas kerja satu kali

Satu hal yang sering terlewatkan adalah Anda kini boleh melakukan aktivitas-aktivitas tersebut di Indonesia dengan menggunakan visa bisnis.

Apa yang Terjadi Jika Saya Tidak Mengamankan Izin Kerja Saya di Indonesia?

Mengingat bahwa Anda sudah memiliki dokumen, pastikan perpanjangan izin kerja dan tinggal sementara dilakukan tepat waktu dan selalu berjalan baik-baik saja bahkan dari awal. Ada konsekuensi hukum pada kasus-kasus izin kerja, contohnya hukuman apabila Anda menyalahgunakan izin kependudukan Anda adalah penjara hingga 5 tahun (Pasal 122, Hukum Imigrasi).

Apabila Anda memiliki pertanyaan-pertanyaan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi konsultan kami melalui website kami di www.permitindo.com.

*Permitindo adalah praktik konsultasi yang bekerjasama dengan individu dan bisnis dalam hal bantuan pembentukan perusahaan di Indonesia, izin tinggal terbatas dan kerja (KITAS), serta kebutuhan perizinan, peraturan, atau lisensi lainnya.

Permitindo sudah mempunyai pengalaman 25 tahun lebih berbisnis di Indonesia. Perusahaan ini sudah mendirikan dan menjalankan berbagai bisnis secara mandiri dan sangat mengerti seluk-beluk hukum Indonesia dan kerangka peraturannya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags