Brilio.net - Kabar baru datang dari dunia pendidikan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan sebagian sekolah sudah bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Namun terdapat kriteria yang perlu dipenuhi untuk membuka sekolah kembali.
Nadiem mengatakan 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1,2,3 sudah bisa membuka sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Senin (23/8).
BACA JUGA :
26 WNI di Afghanistan tiba di Jakarta, begini kronologi evakuasinya
foto: Instagram/@nadiemmakarim
BACA JUGA :
6 Pencapaian terbaik Lord Adi di MasterChef, sering menang challenge
"PPKM level 1,2,3 boleh PTM terbatas. Sekitar 63 persen sekolah kita ada di PPKM level 1,2,3," begitu paparan Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/8).
Dengan banyaknya daerah yang mengalami penurunan level PPKM, persentase tersebut juga akan semakin bertambah. Hal ini khususnya untuk kawasan pulau Jawa-Bali.
"Ini akan semakin meningkat karena banyak level PPKM turun, terutama di Jawa-Bali," lanjutnya.
foto: Instagram/@nadiemmakarim
Sementara itu, diakui Nadiem bahwa banyak pihak yang terkejut dengan kebijakan penyelenggaraan PTM. Maka dari itu, ia meminta bantuan DPR agar menyosialisasikan agar PTM segera dimulai di 63 persen sekolah tersebut.
"Mohon dukungan Komisi X untuk menyuarakan ini lagi dan lagi kepada Pemda, kepada Tokoh masyarakat di dapil agar 63 persen sekolah segera laksanakan PTM terbatas," jelas Nadiem.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021, pemerintah telah menetapkan sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4. Penetapan level wilayah mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah juga telah menetapkan aturan bagi wilayah yang masuk ke dalam PPKM level 3 dan 4. Termasuk ketentuan pembelajaran sekolah yang dilakukan secara daring. Perkantoran non essensial diberlakukan kerja dari rumah. Kantor pelayanan publik non esensial boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen saja.
-