Brilio.net - Video unjuk rasa pada 20 Oktober 2016 lalu yang dilakukan sekelompok mahasiswa mendadak viral. Video yang diambil di depan Istana Negara itu mempertontonkan perilaku pendemo yang membunuh ayam hingga kepalanya terputus. Ayam itu lalu dibiarkan menggelepar dan sengaja darahnya dikucurkan ke foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Video yang diunggah Doni Herdaru Tona di akun Twitter dan Instagram itu banyak menuai hujatan netizen. Perilaku para pendemo dinilai keterlaluan dan tak pantas ditiru.
BACA JUGA :
15 Foto saat pria ketahuan lirik tubuh wanita ini bikin ngakak
BACA JUGA :
11 Aksi gendeng ini cuma bisa kamu temui di jalanan Indonesia
Diketahui, Doni Herdaru Tona (38) ternyata ketua Animal Defenders Indonesia, organisasi yang fokus terhadap penyelamatan hewan terlantar dan hewan korban kekerasan pemiliknya. Ia menyebut jika apa yang dilakukan mahasiswa itu bisa berpotensi pidana karena melakukan penyiksaan terhadap hewan.
"Potensi pidana Pasal 302, 406, dan Pasal terkait lainnya tentang penganiayaan hewan yang himpunan pidananya bisa sampai 12 tahun penjara," kata Doni ketika dihubungi brilio.net, Kamis (16/2).
Heru menjelaskan jika pasal tersebut berlaku untuk semua satwa, baik hewan domestik yang dilindungi atau liar. Bahkan itu belum termasuk potensi pidana karena mereka terlah menghina presiden dan wakil presiden.
"Akan timbul pro dan kontra, kan ayam dipotong untuk dimakan. Tapi apa yang dilakukan mahasiswa itu bukan untuk dimakan. Ayam itu dipenggal, dilepas, dibiarkan tersiksa, sampai keluar banyak darah dan dipertontonkan kepada peserta demo," ungkapnya.
Saat ini Doni berhasil menemukan identitas pelaku. Ia menyebut jika akan ada audiensi antara Animal Defenders Indonesia dengan pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu PTN di Jakarta.
Heru tak akan membawa kasus ini ke pidana. Ia ingin memberikan edukasi kepada pelaku agar tak sembarangan menyiksa hewan.
"Kami percaya kalau adik-adik mahasiswa bisa dididik, target kami tidak sampai ke ranah hukum. Kami minta ada permohonan maaf dan pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Tapi kalau ternyata mereka defensif dan tidak bisa dibilangi, apa boleh buat," ucapnya.