1. Home
  2. »
  3. Serius
7 Februari 2017 09:54

Ini tiga saksi yang dihadirkan pada sidang ke-9 lanjutan Ahok

Dua saksi sebelumnya berhalangan hadir pada sidang kedelapan. Syifa Fauziah

Brilio.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Ketiganya adalah Jaenudin alias Panel bin Adim, Sahbudin alias Deni, dan Hamdan Rasyid. Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni adalah dua saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu. Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (31/1) keduanya tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari ini.

BACA JUGA :
Ini isi percakapan SBY dan ketua MUI via telepon yang tuai polemik


Sementara Hamdan Rasyid dipanggil sebagai saksi ahli yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Jadwal sidang kesembilan Ahok dimulai pukul 09.00 WIB. Arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

BACA JUGA :
Ahok ancam polisikan ketua MUI soal telepon SBY

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags