Brilio.net - Masih belum hilang ingatan tentang kemelut panasnya Pilpres di 2014 lalu, salah satunya tentang buku yang sempat heboh yaitu buku "Jokowi Undercover." Buku karangan pria bernama Bambang Tri Mulyono ini pun membuatnya terjerat hukum karena terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis hukuman kepada Bambang ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah pada Senin (29/5). Bambang dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas ujaran kebenciannya yang ditulis dalam buku tersebut. Pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.
BACA JUGA :
Seperti apa dapur kediaman presiden? Ini pengakuan juru masak Jokowi
"Terdakwa divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti seperti dikutip brilio.net dari Antara, Senin (29/5).
Salah satu alasan yang juga membuat hakim memberikan hukum 3 tahun penjara di antaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.
BACA JUGA :
5 Fakta menarik Masjid Niujie di China yang dikunjungi Presiden Jokowi