Brilio.net - Sidang ke-13 kasus penistaan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangkan tiga orang saksi. Jadwal persidangan kali ini kakak angkat Ahok, Analta Amir yang menjadi saksi kedua.
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, dalam persidangan Analta akan memberikan kesaksian bagaimana Ahok pernah bersekolah di sekolah muslim, Ahok ingin membangun tempat ibadah orang muslim dan banyak membantu orang muslim.
BACA JUGA :
Kakak angkat Ahok jadi saksi meringankan pada sidang ke-13 hari ini
"Dia akan ceritakan semua sehingga masyarakat tahu. Oh Ahok yang selama ini seolah-olah dituduh menodai agama sesungguhnya Ahok adalah orang yang suka membantu komunitas muslim dengan tempat ibadah, biaya dan fasilitas yang tersedia baik pribadi maupun kedinasan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
I Wayan juga menambahkan bahwa tidak ada tidak ada aturan yang melarang kakak angkat menjadi saksi di persidangan, yang ada larangan itu sebagai kakak kandung atau saudara sedarah.
"Kakak angkat tidak dilarang beri kesaksian, yang dilarang saudara sedarah," tambahnya.
BACA JUGA :
Rizieq sebut Ahok tak kapok menodakan agama, duh!
Pada sidang ke-13 yang dijadwalkan mendatangkan saksi dari pihak terdakwa, sengaja dihadirkan untuk membuktikan bahwa Ahok tidak bermaksud menodai agama dan menentang ulama. Para saksi itu juga akan menjelaskan bagaimana latar belakang kehidupan Gubernur non-aktif itu.
"Nantinya saksi akan menjelaskan bagaimana kejadian di Pulau Seribu beberapa waktu lalu. Gimana rakyat menyambut suka cita dengan sukun goreng," tambahnya lagi.
Menurutnya, saksi yang didatangkan oleh saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum akan meringankan kasus yang tengah menjerat Ahok. Sebab, tambahnya, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa tidak ada satu pun yang melihat atau mendengar Ahok menistakan agama secara langsung.
"Kalau dari jaksa ke-13 saksi tidak ada satu pun yang melihat kejadian, berarti saksi de audito. Keterangan yang tidak didengar sendiri, karena itu tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.