1. Home
  2. ยป
  3. Serius
8 Januari 2025 10:06

Istri hakim pemvonis bebas Ronald Tanur curhat sedih melihat saldo ATM nol Rupiah

Istri hakim terjerat kasus suap, saldo ATM nol rupiah. Editor
foto: Liputan6.com

Istri dari hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu Rita Sidauruk, mengungkapkan kesedihannya saat melihat saldo ATM yang menunjukkan nol rupiah (Rp0). Hal ini terjadi karena seluruh uangnya disita terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannurpada tahun 2024.

Dalam persidangan, Rita mengaku merasa marah kepada suaminya karena terjerat dalam kasus ini, yang berakibat pada penyitaan semua uang mereka.

BACA JUGA :
Usai diperiksa terkait kasus suap Harun Masiku, Yasonna Laoly dilarang bepergian ke luar negeri


"Saya sudah dua kali ke ATM, dan selalu tertulis saldo Anda nol. Dalam hati kecil saya bertanya, kok bisa begini, kami alami kenapa begini Tuhan," ungkap Rita saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (7/1) seperti dilansir oleh Antara.

Rita menambahkan bahwa kesedihannya semakin mendalam karena sejak Desember 2024, suaminya tidak lagi mendapatkan gaji bulanan yang mencapai Rp28 juta. Dia memiliki tiga anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi, dan anak bungsunya kuliah di perguruan tinggi swasta yang memerlukan biaya lebih besar.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rita terpaksa meminta bantuan dari kakak kandung dan kakak iparnya. "Namanya ibu-ibu, saya juga punya perhiasan kecil-kecil. Itu saya geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah anak-anak," jelasnya.

BACA JUGA :
Disangkut pautkan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK, begini tanggapan Jokowi

Rita bersaksi mengenai tiga hakim nonaktif, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar, serta gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur pada tahun 2024. Selain suap, ketiga hakim tersebut juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c, Pasal 6 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut mencakup Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Source: liputan6.com / Jonathan Pandapotan Purba
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags