Brilio.net - Mantan Kepala Staf Komando strategi Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang pertamanya pada Selasa (10/9). Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14:30 WIB. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Sebelumnya polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kepemilkan senjata api ilegal. Hal itu berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan terkait kasus demonstrasi berujung ricuh di Bawaslu pada 21-22 Mei lalu di Jakarta.
Saat sidang dimulai, Dwitularsih Sukowati yang merupakan istri dari terdakwa terlihat berurai air mata. Selain menangis, Dwitularsih juga kerap memeluk dan menyeka mata sang suami yang juga menitikan air mata.
Keduanya lalu berbincang secara personal di serambi meja terdakwa. Momen haru tersebut langsung menyedot perhatian ruang sidang dengan mengabadikannya dengan jepretan foto.
Selama dua bulan terakhir, diketahui Kivlan mendekam di Rutan Guntur Jakarta. Polisi menjebloskan pensiunan jenderal militer tersebut sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019.
Usaha demi menggugurkan statusnya hingga penangguhan penahanan acap dilakukan Kivlan. Mulai dari praperadilan, hingga bersurat kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Sayang, semuanya tidak berhasil dan hukum melanjutkan kasusnya hingga meja hijau.
Perlawanan hukum terakhir sempat dilakukan Kivlan melalui sang istri, Dwitularsih. Sayang, hakim tak jua mengabulkan gugatan yang menyeret nama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tersebut.
Hakim berpendapat, penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan adalah sah termasuk penyitaan terhadap kendaraannya. Menurut hakim, langkah kepolisian terhadap Kivlan sudah ada bukti surat perintah tugas dan surat penangkapan dan juga terdapat tembusan ke keluarganya.
BACA JUGA :
8 Temuan polisi di balik kerusuhan 22 Mei dini hari