Brilio.net - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) marak terjadi akhir-akhir ini. Tidak cuma masyarakat biasa, KDRT juga menimpa sejumlah pesohor Tanah Air. Setelah Cut Intan Nabila, Shahnaz Anindya juga melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kekerasan yang ia terima.
Atas laporan tersebut, polisi menetapkan presenter Taufiq Hermawan atau yang lebih dikenal dengan Altaf Vicko (36) sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2686/IX/2023/SPKT Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 7 September 2023.
BACA JUGA :
Momen haru Cut Intan Nabila perdana bertemu sang ayah usai kasus KDRT, banjir air mata
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan dari seorang selebgram atas nama Shahnaz Anindya. Pihaknya telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga mengaku sudah mengantongi beberapa bukti.
foto: Instagram/@shahnazanindya
BACA JUGA :
Viral KDRT, intip 7 ciri-ciri pasangan red flag yang harus diwaspadai versi psikolog
Setelah pemeriksaan tersebut, status dari Taufiq Hermawan alias Altaf yang sebelumnya terlapor kini naik menjadi tersangka. Nurma mengatakan, sejatinya Vicko sudah menyandang status sebagai tersangka sejak Juni 2024. Namun, polisi sengaja tidak melakukan penahanan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan yang diatur oleh KUHP.
"Kita sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Nurma dikutip brilio.net dari liputan6.com pada Selasa (20/8).
"(Penetapan tersangka) tanggal 10 Juni 2024. Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," sambungnya.
foto: Instagram/@vickovicko
Nurma melanjutkan, presenter Altaf Vicko tidak ditahan salah satunya karena pertimbangan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dalam kasus ini, Vicko diduga melakukan kekerasan psikis terhadap sang istri Shahnaz Anindya. Hal tersebut dibuktikan lewat hasil visum yang diterima oleh penyidik.
"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," ucap Nurma.
"Psikis yang dilakukan oleh tersangka, jadi dengan ucapan. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak," tambahnya.
foto: Instagram/@shahnazanindya
Selain melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT, Shahnaz juga mengajukkan gugatan cerai. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan register register PA.JP-19082024ZHS. Dalam gugatan tersebut, Shahnaz menuntut hak asuh anak.