Brilio.net - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA.
"Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai selanjutnya penyidik tidak menahan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11).
Awi menjelaskan penyidik secara objektif menilai Buni Yani kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan saat menjalani pemeriksaan. Secara subjektif, Buni tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kami sudah lakukan upaya pencegahan pergi ke luar negeri selama 60 hari ke depan," terang dia.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Diketahui, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016). Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid mengungkapkan pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.