1. Home
  2. »
  3. Serius
18 Januari 2023 12:57

Jaksa tuntut Putri Candrawathi hukuman penjara 8 tahun, dikurangi masa tahanan

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Shofia Nida
foto: Instagram/@divpropampolri dan liputan6.com

Brilio.net - Sidang tuntutan untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J digelar Rabu (18/1). Jaksa menuntut istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1) seperti dikutip brilio.net dari Liputan6, Rabu (18/1).

BACA JUGA :
9 Potret Trisha Eungelica anak Ferdy Sambo, mirip Putri Candrawati


Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Putri Candrawathi bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA :
Sang ayah dipenjara, anak Ferdy Sambo tulis ucapan menyentuh

Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, jaksa juga membeberkan sejumlah keterangan saksi ahli perihal dugaan perbuatan asusila yang dialami terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags