Hasil kesimpulan fakta hukum disebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi, bukan pelecehan.
Awalnya, jaksa mengulas keterangan saksi ahli Reni Kusumawardani terkait hasil assessment dengan menggunakan multimeted kepada terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA :
9 Potret Trisha Eungelica anak Ferdy Sambo, mirip Putri Candrawati
Kemudian dari fakta persidangan, jaksa menanggapi keterangan ahli yang mengatakan adanya kesimpulan terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
foto: Liputan6.com/Faizal Fanani
BACA JUGA :
Sang ayah dipenjara, anak Ferdy Sambo tulis ucapan menyentuh
Hal itu disebut berkesesuaian dengan indikator dengan keterangan kredibel yang disesuaikan dengan kredibilitas assessment berbagai riset, yakni terdapat tujuh indikator. Seperti terpenuhinya detail informasi hingga adanya akurasi bersesuaian antara keterangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Susi.
"Kami tanggapi bahwa keterangan dokter Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Menurut jaksa, keterangan dari Aji Febriyanto selaku saksi ahli poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang? yang juga dinyatakan dalam BAP Lab Kriminalistik Nomor Lab 392 tertanggal 9 September 2022.
"Bahwa berdasarkan keterangan ahli Profesor M Mustofa, ahli mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti. Kemudian ahli mengatakan hasil psikologi forensik dapat digunakan, tapi dikuatkan dengan alat bukti lain, tak boleh hanya bertumpu pada satu saja," jelas jaksa.