Brilio.net - Majelis hakim Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Menurut hakim, Jessica terbukti bersalah merencanakan pembunuhan berenana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Divonis 20 tahun penjara, Jessica yang terlihat tegang saat pembacan vonis tak terima begitu saja. Terima kasih yang mulia, saya mau ngomong sebentar. Saya tidak terima atas keputusan ini karena menurut saya sangat tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica, Kamis (27/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA :
Hakim: Tangisan Jessica tidak tulus, hanya sandiwara
Sementara itu ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya prihatin dan kecewa. Saya sangat kecewa sekali kepada majelis hakim karena bertindak seperti jaksa telah menyerang pribadi kami sebagai profesi advokat Indonesia, kata Otto. Pihak Jessica langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kendati putusan hakim sesuai dengan tuntutan, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.