1. Home
  2. »
  3. Serius
26 Desember 2022 13:10

Jokowi bakal larang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023

Selain melarang penjualan rokok batangan, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CTH) untuk rokok sebesar 10 %. Ferra Listianti

Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan keputusan tentang larangan penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Rencana ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. Keppres tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2022 dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis keterangan yang diunggah di situs resmi Kementrian Sekretariat Negara, dilansir brilio.net pada Senin (26/12).

BACA JUGA :
Kisah perokok yang tobat setelah sempat koma ini bikin salut


Aturan pelarangan penjualan rokok batangan ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam aturan Keppres ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media.

foto: Instagram/@jokowi

BACA JUGA :
8 Fakta jus elektrik herbal dari ekstrak rempah asli Indonesia

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags