Brilio.net - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan keputusan tentang larangan penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Rencana ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. Keppres tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2022 dan telah ditandatangani Presiden Jokowi.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis keterangan yang diunggah di situs resmi Kementrian Sekretariat Negara, dilansir brilio.net pada Senin (26/12).
BACA JUGA :
Kisah perokok yang tobat setelah sempat koma ini bikin salut
Aturan pelarangan penjualan rokok batangan ini merupakan turunan dari Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam aturan Keppres ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media.
foto: Instagram/@jokowi
BACA JUGA :
8 Fakta jus elektrik herbal dari ekstrak rempah asli Indonesia