1. Home
  2. ยป
  3. Serius
26 Desember 2022 13:10

Jokowi bakal larang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023

Selain melarang penjualan rokok batangan, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CTH) untuk rokok sebesar 10 %. Ferra Listianti
Pemerintah juga akan aktif melakukan pelarangan memasang iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi

Ke depannya, pemerintah juga akan aktif melakukan pelarangan memasang iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, media dalam dan luar ruang. Berikut, tujuh poin yang diatur dalam rancangan Peraturan Pemerintah, yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA :
Kisah perokok yang tobat setelah sempat koma ini bikin salut


Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CTH) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023-2024. Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan pers menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat. Sehingga diharapkan, tingkat konsumsi rokok akan semakin menurun.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, dimana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun," ujar Sri Mulyani, dilansir dari antara.com.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags