"Seperti Presiden-Wapres, para menteri, DPR-MPR-DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference usai sidang kabinet paripurna dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4).
"Untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk seluruh ASN, TNI-Polri lainnya untuk esleon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah juga dibayarkan," kata dia.
Menurut dia, THR untuk ASN eselon III ke bawah dan pensiunan akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya. Saat ini, pemerintah tengah merevisi peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal THR.
"Sekarang ini didalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR," ujarnya.