Brilio.net - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pernyataan soal penolakan UU Cipta Kerja. Ia mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memperbaiki kehidupan para pekerja di Indonesia. Terlebih, saat ini banyak pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, kemarin.
BACA JUGA :
Tarif listrik PLN turun sampai akhir tahun, ini ketentuannya
Dia menyebut sejatinya UU Cipta Kerja yang disetujui DPR untuk disahkan membuat izin berusaha menjadi lebih mudah. UU ini juga bertujuan agar terciptanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Indonesia.
Apalagi, di masa pandemi dimana terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Hanya saja, kata Jokowi, banyak disinformasi dan hoaks terkait isi dari UU tersebut.
Salah satu contohnya adalah mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minumum Sektoral Provinsi. Jokowi menegaskan hal tersebut tidak benar.
BACA JUGA :
Penyebab gagal lolos Kartu Prakerja dan peluang mendaftar tahun 2021
"Hal ini tidak benar karena faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," katanya dilansir brilio.net dari liputan6.com
Informasi hoaks lainnya, kata Jokowi, yakni soal UU perubahan upah minimum menjadi per jam. Kemudian, kabar soal semua cuti dihapuskan. "Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.