Brilio.net - Setelah melalukan sidang panjang sengketa Pilpres 2019, pada Kamis (27/6) pembacaan keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dilansir brilio.net dari merdeka, Rabu (26/6) Badan Pemenangan Nasional (BPN) siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil Pemilu 2019 tersebut. BPN siap jika pertarungan pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno berakhir kalah di MK.
"Kita siap menang dan siap kalah," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I No 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Menurutnya, Prabowo siap mengakui keputusan yang yang konstitusional dan diinginkan masyarakat. Prabowo menyerahkan sepenuhnya ke MK.
"Prabowo mengatakan proses MK adalah proses akhir, beliau memutuskan ke MK untuk sampaikan upaya legal dan legitimasi dari masyarakat," kata Dahnil.
"Kita lihat faktanya seperti apa, kalau sudah diputuskan maka Prabowo akan akui secara legalitas, legitimasinya serahkan ke MK," sambungnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya juga menggelar acara nonton bareng putusan MK besok di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV. Nobar dihadiri cawapres Sandiaga Uno dan jajaran parpol koalisi Indonesia Adil Makmur.
"Nanti ada (nobar), Prabowo kalau tak ada halangan akan nonton di K4, Sandi di situ juga dengan tokoh parpol," tandas Dahnil Anzar Simanjuntak.