Brilio.net - Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (25/11). Setelah melalui serangkaian persidangan yang menegangkan, Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, akhirnya dinyatakan bebas dari semua tuduhan yang membelitnya. Sebuah angin segar yang membawa harapan baru, bukan hanya untuk dirinya, tapi juga bagi dunia pendidikan yang sering kali terjebak dalam berbagai tantangan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Vivi Fatmawaty Ali, anggota majelis hakim yang membacakan amar putusan seperti dikutip Antara, Senin (25/11).
BACA JUGA :
Indonesia kekurangan 1 juta pengajar, Mendikdasmen akan terus melakukan rekrutmen guru ASN
Dalam pandangan majelis hakim, tuduhan yang dilayangkan terhadap Supriyani tidak terbukti, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Dengan demikian, hak-hak Supriyani sebagai warga negara harus dipulihkan sepenuhnya.
Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, menambahkan bahwa keputusan ini adalah kemenangan keadilan. Supriyani, yang selama ini terpojokkan, akhirnya bebas dari semua dakwaan.
"Kami menetapkan bahwa terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat," tegas Stevie.
BACA JUGA :
Jalan pintas Gibran atasi perundungan siswa dan kriminalisasi guru
Supriyani, yang selama persidangan terlihat sangat tegar, akhirnya tak bisa menahan haru setelah mendengar putusan tersebut. Usai sidang, air mata bahagia mengalir di pipinya, saat dia memeluk erat para sahabat dan keluarga yang selama ini setia memberikan dukungan. Sebuah perjalanan panjang yang akhirnya membuahkan hasil yang manis, bagaikan bunga yang mekar di musim yang tepat.
foto: Liputan6.com
Satu hal yang patut dicatat, seluruh biaya persidangan ini akan dibebankan pada negara, sebuah keputusan yang menunjukkan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, tidak terkecuali bagi seorang guru honorer yang berjuang keras untuk mendidik generasi penerus bangsa.
Putusan ini bukan hanya sebuah akhir, tetapi sebuah awal baru. Supriyani kini bisa kembali berdiri tegak, dengan hak-haknya yang dipulihkan, dan semangat untuk terus mengajar dengan hati yang lebih lapang. Kemenangan ini menunjukkan bahwa kebenaran dan keadilan tetap bisa ditemukan, meski dalam badai yang penuh rintangan.
"Hari ini adalah bukti bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya," kata salah satu rekan Supriyani yang turut hadir di ruang sidang.
Kemenangan Supriyani adalah cerminan dari perjuangan tanpa henti untuk membela kebenaran, dan tentu saja, bagi dunia pendidikan yang lebih baik di masa depan.