Brilio.net - Putra bungsu presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono baru saja tiba di Indonesia usai beberapa hari menghabiskan waktu di Amerika Serikat. Selama di sana, pasangan ini tak henti-hentinya menjadi omongan publik. Pasalnya diketahui, keduanya diduga berangkat ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi Gulfstream G650. Tentu saja hal ini menjadi sorotan, pasalnya keduanya tampak menikmati hidup mewah di tengah maraknya demo beberapa waktu belakangan.
Setibanya di Indonesia tentu saja, segala macam tuntutan menghantui keduanya. Bahkan karena gaya hidupnya yang mewah tersebut, Kaesang diadukan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, Rabu (28/8/2024).
BACA JUGA :
Wanita pamer diterima 4 universitas top dunia usai netizen sebut iri imbas komentari gaya hidup Erina
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Namun proses yang dilalui untuk memeriksa Kaesang masih terlalu panjang. Dia juga menegaskan butuh kehati-hatian dalam melihat kasus ini.
"Nah itu prosesnya masih panjang, jadi butuh ke hati-hatianan dalam melihat case ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari liputan6.com pada Kamis (29/8).
BACA JUGA :
9 Potret Rio Clappy penyanyi Bunga Abadi, ngaku tak sudi lagunya dipakai di postingan Kaesang-Erina
Meski demikian, KPK memberikan penjelasan mengenai perbedaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang, dengan beberapa kasus gratifikasi lainnya yang telah diusut oleh lembaga anti-rasuah tersebut. Tessa mengatakan posisi Kaesang dalam kasus ini berbeda, karena dia bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Hal ini menjadikan dugaan gratifikasi terkait penyewaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang berbeda dengan kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang dipidana akibat gaya hidup mewahnya yang menjadi sorotan publik tahun lalu.
"Kalau kita melihat kasus Rafael Alun Trisambodo, yang bersangkutan adalah pegawai negeri. Jadi KPK punya kewenangan untuk turun langsung berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat," jelas Tessa.
Namun meski Kaesang bukan pegawai negeri, KPK mengaku akan tetap menelaah laporan dengan dasar, karena Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara yakni presiden jokowi. Pihaknya mengaku membutuhkan alat bukti yang mendukung agar bisa lanjut ke tahapan penyelidikan.
"Kalau tidak, ada kaitan nggak dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya. Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk-petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan," kata Tessa.
Saat ini, KPK memberikan waktu kepada Kaesang selama 30 hari untuk mengklarifikasi terkait jet pribadi yang digunakannya. Diketahui, bahwa penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana Korupsi.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi dapat dikenai ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Masih ada batas waktu 30 hari. Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macam itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama," pungkas Tessa.