1. Home
  2. ยป
  3. Serius
7 Maret 2017 09:27

Kakak angkat Ahok jadi saksi meringankan pada sidang ke-13 hari ini

Sosok familier di sidang Ahok karena kerap mendampingi adiknya selama proses hukum berlangsung. Syifa Fauziah

Brilio.net - Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Analta Amier menjadi satu dari tiga saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut dalam sidang ke-13 kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3).

"Ada tiga orang yang telah konfirmasi hadir untuk memberikan keterangannya di persidangan hari ini," kata Fifi Lety Indra, anggota tim kuasa hukum Ahok saat dikonfirmasi. Dua saksi lainnya yaitu Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo dan Eko Cahyono. Analta Amier adalah sosok familier di sidang Ahok karena kerap mendampingi adiknya selama proses hukum berlangsung.

BACA JUGA :
Sidang ke-11 Ahok sepi massa, hanya ada belasan saja


Sidang ke-13 Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan tepatnya di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA :
Ini kata ahli soal gunakan kata 'pakai' atau tidak dalam kasus Ahok

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags