1. Home
  2. »
  3. Serius
13 September 2017 22:09

Kasus Debora, rumah sakit dinilai tak lakukan kewajiban sosial

Dinilai melalaikan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Azizta Laksa Mahardikengrat
Foto: Dinkes DKI dan RS Mitra Keluarga saat gelar konpers Senin (11/9)/merdeka.com

Brilio.net - Kasus meninggalnya Debora, bayi yang sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat terus menjadi perhatian publik. Pihak rumah sakit membantah menelantarkan, sedang orangtua korban Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang menganggap rumah sakit telah mempersulitnya mendapat pengobatan bayinya.

Terbaru, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres diberi sanksi oleh Kementerian Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyatakan hasil investigasi tim Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Badan Pengawas Rumah Sakit bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

BACA JUGA :
Aksi maling ini bikin geregetan, gondol monumen motor bekas kecelakaan


"Tidak stop sampai di sini karena itu tadi, kita melihat tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf f, artinya kewajiban sosial yang harus dijalankan," kata Oscar sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia mengatakan Kementerian Kesehatan menilai kasus meninggalnya bayi Debora saat ditangani medis di RS Mitra Keluarga Kalideres cukup serius.

"Ini adalah sesuatu yang cukup serius, karena sudah ada teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pencabutan izin operasional itu sudah," kata dia.

BACA JUGA :
Dewi Sanca diperiksa Bareskrim Polri, kenapa ya?

Namun, Oscar menjelaskan, pemberian sanksi tidak berhenti hanya pada tahap tersebut, melainkan ada kelanjutan dengan menunggu hasil audit medis yang dilakukan.

Berdasarkan Surat Menteri Kesehatan perihal hasil penelusuran investigasi pasien bayi Debora, lanjut Oscar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan berupa teguran tertulis dan sanksi lain setelah dilaksanakan audit medik.

Menteri Kesehatan juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.

Hasil penelusuran investigasi atas meninggalnya bayi Debora saat ditangani tata laksana medis oleh RS Mitra Keluarga Kalideres menyebutkan bahwa pasien benar telah dilakukan penanganan medis, kendati masih perlu audit medik untuk mengetahui kesesuaian penanganan.

Selain itu fakta menunjukkan benar bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres meminta uang muka untuk penanganan pasien.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags