Brilio.net - Kabar mengejutkan datang dari juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung. Pihak kepolisian menangkap pada 20 Mei 2019 atas kasus dugaan tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ia dibawa ke di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta untuk diperiksa. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
BACA JUGA :
Bawaslu tolak laporan BPN soal kecurangan pilpres, ini alasannya
"Ya benar ditangkap. Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," kata Argo Yuwono seperti dikutip dari Antara, Senin (20/5).
Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RW, pihak keamanan apartemen, dan satu saksi lainnya. Polisi juga menggeledah rumah Lieus, di Jalan Keadilan, Tamansari, Saat di sana, polisi menemukan istri yang bersangkutan.
"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di kartu keluarga. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 Wib," kata Argo Yuwono.
BACA JUGA :
Hendropriyono: Kekuatan massanya Prabowo sudah mulai 'ompong'
foto: merdeka.com
Meski demikian, Argo belum merinci lebih jauh ihwal penangkapan terhadap Lieus yang dilaporkan saat ini telah berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Lieus tiba di lokasi dengan tangan terborgol sekira pukul 10.10 WIB. Dengan dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.
Dirinya mengatakan, penangkapan terhadap dirinya tak dapat membuat rakyat takut untuk berjuang.
"Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus berhenti," kata Lieus Sungkharisma.
Namun demikian, Lieus menilai penangkapan terhadap dirinya tidak adil karena tata cara yang dinilainya melebihi batas.
"Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya ogoh-ogoh ya kan. Tidak adil lah inilah," ujar Lieus Sungkharisma.
Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Hingga saat ini belum diketahui peristiwa apa yang menjadikan Lieus harus ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan makar.