Artis terkenal, Sandra Dewi, dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, terdakwa Harvey Moeis. Sidang ini akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal ini kepada Liputan6.com pada Selasa, 8 Oktober 2024, dengan menyatakan, "Iya rencananya begitu." Ini menunjukkan bahwa Sandra Dewi akan terlibat langsung dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Sidang perkara korupsi komoditas timah ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan agendanya adalah pemeriksaan saksi pada tanggal yang telah ditentukan. Meskipun ada aksi 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia', PN Jakpus tetap melanjutkan sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Harvey Moeis, suami Sandra, didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah. Selain itu, dia juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp420 miliar dan terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Harvey memilih untuk tidak mengajukan keberatan. Hal ini terjadi setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada Harvey untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya mengenai dakwaan tersebut. Setelah diskusi singkat, dia menyatakan, "Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi."
Dengan pernyataan tersebut, hakim melanjutkan sidang pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa mendakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah. "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana KorupsiTata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan, Harvey bersama Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta, meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan yang berkisar antara USD500 hingga USD750 per ton. "Yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," jelas Jaksa.
Harvey juga yang menginisiasi kerja sama sewa alat pemrosesan untuk pengelolaan timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP), termasuk CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk. Dia berperan dalam negosiasi sewa smelter swasta tanpa studi kelayakan yang memadai.
Setelah kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan tersebut bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk. Selain itu, Harvey juga diduga memperkaya diri dari uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp420 miliar, yang sebagian digunakan untuk membeli barang-barang mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.
Barang-barang tersebut termasuk 88 tas mewah dari merek terkenal seperti Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Balenciaga, dan Louis Vuitton, serta 141 perhiasan yang pernah dibeli. Atas dasar ini, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.