Brilio.net - Kecelakaan hebat merenggut 27 korban meninggal di Tanjakan Emen, Sabtu (10/2). Bus yang membawa rombongan dari Koperasi Simpan Pinjam Permata Ciputat, Tangerang Selatan.
Bus dalam perjalanan pulang dari membawa rombongan berwisata ke Gunung Tangkuban Perahu. Saat akan pulang melalui Subang kota tepatnya di tanjakan Emen, bus oleng dan menabrak sepeda motor hingga akhirnya menabrak tebing dan terguling.
BACA JUGA :
Kisah Elmira, bocah 3 tahun korban di tanjakan Emen yang ibunya tewas
Kasus ini mengingatkan perlunya kesadaran operator atau perusahaan bus memerhatikan kelaikan armadanya, sopir dan detail lainnya sebelum melakukan perjalanan. Dan tahukah, bahwa ada aturan khusus mengenai bus pariwisata sebagaimana diatur undang-udang.
Berikut penjelasannya:
Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata (pasal 154 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan).
BACA JUGA :
Korban tewas kecelakaan bus di tanjakan Emen 27 orang
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, menyebutkan angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
Sedangkan Pasal 32 menyatakan pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.
Pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak masuk terminal, pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan, tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal dan wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 33, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata, wajib memenuhi persyaratan (a) menggunakan kendaraan berupa mobil bus umum, mobil bus tingkat atau mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata, (b) dilengkapi stiker yang bertuliskan *PARIWISATA* dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus Syarat lainnya adalah (c) dilengkapi tanda khusus dengan tulisan *PARIWISATA* dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan, (d) menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Bus juga wajib memenuhi persyaratan (e) mencantumkan nama perusahaan dan/atau nama merk dagang serta nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan, (f) dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, dan (g) mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa.
Selain memenuhi aturan di atas, pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno juga mengimbau tempat wisata didesak untuk menyediakan tempat peristirahatan khusus untuk sopir bus agar tidak kelelahan yang berpotensi terhadap kecelakaan fatal,
"Terulangnya kecelakaan bus pariwisata sangat sering terjadi beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebabnya antara lain sopir bus pariwisata sering alami perlakuan yang kurang menyehatkan fisiknya," kata Djoko dikutip dari antara, Minggu (11/1).
Selain itu Djoko mengimbau Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan harus segera memperbarui database Angkutan Pariwisata yang memuat antara lain nama Perusahaan Otobus, alamat kantor, nomor telpon yang dapat dihubungi, jenis kendaraan dan plat kendaraan, tanggal terakhir kir, identitas pengemudi.
"Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas, mulai sanksi ringan melarang beroperasi dalam rentang waktu tertentu hingga mencabut izin usahanya dan ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera," katanya.
Djoko mengatakan hal yang sama juga dapat diberikan pada petugas kir yang meloloskan uji kir yang kemungkinan tidak layak.
"Antisipasi dari masyarakat juga harus ada. Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisata yang murah, tapi keselamatan terabaikan. Mintalah fotocopy STNK, uji kir, SIM pengemudi dan izin usaha transportasinya. Manajemen perusahaan juga wajib memberinya, " katanya.