1. Home
  2. »
  3. Serius
14 Mei 2024 13:19

Kelas BPJS Kesehatan dihapus, begini skema iuran, penggolongan dan layanan yang tidak ditanggung

Penghapusan kelas ini membuat publik bertanya-tanya soal besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Muhammad Rizki Yusrial
foto: bpjs-kesehatan.go.id

Brilio.net - Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan. Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2024.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa membeda-bedakan kelas.

BACA JUGA :
7 Cara bayar BPJS Kesehatan lewat BNI Mobile Banking, nggak pake ribet


Keputusan ini langsung menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Banyak netizen yang membaca bahwa keputusan ini akan memberatkan masyarakat. Sebab, ada kekhawatiran biaya iuran pun bakal naik dan memberatkan bagi pengguna di kelas 3. Selain itu, ada juga yang mengira bahwa pelayanan rumah sakit pun akan downgrade dari yang kelas 1 akan dilayani seperti kelas 3.

"Apakah di standar yang baru semua pasien BPJS dapatnya setara kelas 1? mengingat banyak peserta BPJS selama ini membayar untuk kelas 1. Atau kesetaraan ini justru mendowngrade pelayanan menjadi All kelas 3 dengan harga setara kelas 1," ujar akun X @kangsemproel.

Namun, ada sejumlah fakta yang perlu diketahui setelah keputusan penghapusan ini beredar. Berikut 7 fakta tentang BPJS kesehatan dengan skema baru yang dihimpun oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (14/5).

BACA JUGA :
Cara dan syarat mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja

foto: bpjs-kesehatan.go.id

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus.

Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis semua kelas BPJS Kesehatan diberikan sama rata. Hanya saja, klasifikasi kelas itu akan membedakan pelayanan rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya. Namun, lewat peraturan presiden nomor 59 Tahun 2024, Presiden Jokowi menghapus sistem kelas tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Langkah ini diambil untuk menghilangkan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan yang selama ini dirasakan oleh peserta dari berbagai kelas. Dengan sistem yang baru, diharapkan setiap peserta, tanpa memandang kelas sebelumnya, dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas.

Namun, keputusan ini juga tidak lepas dari kritikan publik. Di mana banyak masyarakat yang takut akan dibebankan dengan iuran yang melonjak. karena itu, tidak sedikit juga yang menyayangkan keputusan tersebut.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags