1. Home
  2. ยป
  3. Serius
14 Oktober 2024 14:30

Ramai soal aturan larangan menikah di Sabtu dan Minggu, begini klarifikasi Kemenag

Kemenag menegaskan tidak ada larangan nikah di hari libur. Editor
foto: Liputan6.com

Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengeluarkan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.

Informasi ini muncul sebagai respons terhadap berita yang beredar di media sosial setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna menjelaskan, "Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (13/10/2024).

BACA JUGA :
Macam-macam pernikahan: Memahami berbagai jenis ikatan pernikahan


Dia menambahkan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. "Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor," jelasnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun kantor KUA libur, petugas penghulu tetap tersedia untuk melayani pernikahan.

Anna juga menginformasikan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

BACA JUGA :
Bimbingan perkawinan wajib diikuti, ini 10 syarat terbaru pernikahan dan konsekuensi jika melanggar

Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. "Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ungkapnya. Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Source: liputan6.com / Putu Merta Surya Putra
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags