1. Home
  2. ยป
  3. Serius
28 Oktober 2021 11:10

Kemenkes tetapkan tarif PCR Rp 275 ribu, ini sanksi bagi pelanggar

Pencabutan izin operasional atau penutupan akan menjadi sanksi berat yang diberikan. Rizka Mifta
foto: pexels.com

Brilio.net - Penetapan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sempat menjadi perbincangan belum lama ini. Banyak pihak yang menilai, tarif PCR dirasa masih terlalu mahal.

Pada akhirnya, dalam ketentuan terbaru ditetapkan tarif tertinggi tes PCR untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali Rp 300.000. Kementerian Kesehatan meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya mematuhi ketentuan tersebut.

BACA JUGA :
Umrah kembali dibuka, pemerintah upayakan penuhi syarat Arab Saudi


Melalui konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengingatkan agar tidak ada pihak yang melanggar. Hal ini terkait dengan memainkan tarif harga sehingga tidak sesuai dengan batasan tarif yang sudah diberlakukan. Sebab, jika fasilitas kesehatan tak menaati kebijakan tersebut, akan ada sanksi yang diberikan.

"Bilamana ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan surat edaran kita pada hari ini, maka tentunya kita meminta kepada dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan," kata Abdul.

BACA JUGA :
Vaksinasi di Indonesia tembus 175 juta dosis, warga diminta tak lengah

foto: pexels.com

Dijelaskan bahwa pihaknya tak hanya akan melakukan pembinaan saja. Apabila sanksi yang diberikan dinas kesehatan tak bisa membuat fasilitas kesehatan tertib, maka sanksi tegas akan diberikan untuk fasilitas kesehatan tersebut. Abdul menerangkan, pencabutan izin operasional atau penutupan akan menjadi sanksi berat yang diberikan.

"Bilamana ternyata dengan pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium atau melakukan pencabutan operasional," lanjutnya.

Penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru mulai diberlakukan pada 27 Oktober 2021. Dalam pelaksanaannya, batas tarif tertinggi itu akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Perubahan tarif tersebut rupanya dikatakan karena pertimbangan penurunan harga beberapa barang.

foto: pexels.com

"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan yang semula Rp 495.000 menjadi Rp 275.000," katanya.

Penurunan tarif tes PCR ini diungkapkan merupakan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).BPKP juga sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas. Usai penurunan tarif ini, Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia.

"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia sehingga tidak ada alasan buat rumah sakit dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," tegasnya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags