TNI Angkatan Darat (AD) baru-baru ini memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul seputar kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Teddy, yang sebelumnya menjabat sebagai Mayor, kini resmi menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Ini tentu saja memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menanggapi anggapan bahwa kenaikan pangkat ini adalah sesuatu yang tidak biasa. Dia menegaskan bahwa Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukanlah hal baru dan sudah diatur dalam peraturan TNI yang berlaku.
BACA JUGA :
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor jadi Letkol dinilai janggal hingga menuai kontroversi
"Kita tidak melakukan sesuatu yang baru, ini sudah ada ketentuannya," ungkap Wahyu kepada wartawan pada Sabtu *8/3)
Wahyu juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy didasarkan pada surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Maruli Simanjuntak.
"Surat keputusan Panglima TNI yang menjadi dasar, bukan hanya Sprin KSAD yang beredar di media," tambahnya.
BACA JUGA :
Nisya Ahmad foto berdampingan dengan Jeje Govinda, chemistry keduanya jadi sorotan netizen
Dia memberikan analogi bahwa jika suatu saat ada keputusan presiden (keppres), maka Kasad akan membuat surat perintah sebagai penugasan, tetapi surat keputusan tetap dikeluarkan oleh Panglima TNI. "Jadi, Sprin benar, Skep-nya di level atasnya," jelas Wahyu.
foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham
Namun, Wahyu tidak mengungkapkan pertimbangan spesifik yang mendasari kenaikan pangkat Teddy. Dia menyatakan bahwa pimpinan pasti memiliki pertimbangan tersendiri, apakah itu berdasarkan prestasi, kinerja, atau faktor lainnya.
"Banyak pertimbangan yang mungkin tidak perlu kita sampaikan kepada publik. Yang jelas, semua sesuai ketentuan yang ada," tuturnya.
Dia juga menambahkan bahwa upacara kenaikan pangkat Teddy bersifat tentatif, artinya bisa dilakukan atau tidak tergantung pada situasi tertentu. "Upacara itu seremonial dan tidak wajib dilaksanakan," pungkasnya.
Pada 6 Maret 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Teddy dapat menggunakan pangkat Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin juga mempertanyakan kenaikan pangkat Teddy. Menurutnya, kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
"Kenaikan pangkat Teddy sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," ungkap TB Hasanuddin pada 7 Maret 2025.
Politikus PDIP ini juga menanyakan apakah KPRP hanya berlaku untuk Teddy atau untuk seluruh prajurit TNI. "Kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku untuk Teddy atau untuk semua prajurit?" tegasnya.